Ganjar Pranowo: Yang di MK Dipecat Saja Masih Menggugat

jpnn.com - BALIKPAPAN – Ganjar Pranowo menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya telah melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Ganjar Pranowo mengatakan mestinya pada pelanggar etika pemilu memiliki rasa malu dan bertanggung jawab dengan perbuatannya.
Menurut capres nomor urut 3 itu, pelanggaran etika yang sudah terjadi akan menjadi beban pada pelaksanaan Pemilu 2024.
"Mestinya ada rasa malu, mestinya ada permintaan maaf. Saya tidak yakin mereka berani mengundurkan diri, wong yang di MK mundur saja, dipecat saja, masih menggugat. Saya tidak tahu apakah negeri ini sudah betul-betul kehilangan etika dan moralnya. Maka ini, peringatan yang sangat keras dalam proses demokrasi," ujar di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Merujuk pada pelanggaran etika pemilu tersebut, Ganjar mengajak masyarakat agar bertaubat dan sadar serta kembali pada trek yang benar.
Sebelumnya, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan bahwa Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.
Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M. Afifuddin juga dijatuhi sanksi peringatan.
Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Ganjar Pranowo menanggapi putusan DKPP yang memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya telah melanggar kode etik.
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Mengkaji Kitab Mbah Hasyim, Ma'ruf Amin: Inilah Tradisi PKB
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!