Ganjar Revitalisasi Gedung & Pengembangan Guru-Murid SMK Tanpa Dana APBD
jpnn.com, JAWA TENGAH - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menggandeng Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan swasta untuk merevitalisasi SMK yang ada di Jateng.
Hal ini sebagai langkah Ganjar untuk mengefisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Adapun, perusaahaan yang sudah digandeng di antaranya Bakti Barito, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, PT Indofood, PT Sinarmas, PT Agung Sedayu Group, Wings, Garuda Food, Triputra Group, hingga First Reources. Mereka tergabung dalam Konsorsium Pengusaha Peduli Sekolah Vokasi RI.
Ganjar menjelaskan, Konsorsium Pengusaha Peduli Sekolah Vokasi RI dan Pemprov Jateng sudah bekerja sama pada periode 2021-2022.
Politikus PDIP ini mengatakan, pihaknya dan para pengusaha punya visi yang sama, yakni memajukan sekolah vokasi di Indonesia.
“Dari beberapa pengusaha peduli ini, dan sama ternyata pikiran kami adalah bagaimana mengembangkan sekolah vokasi. Lalu saya tawarkan ‘mau tidak ke Jawa Tengah?" ungkap Ganjar di Puri Gedeh, Kota Semarang, Jateng, Senin (20/2).
Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, sudah ada 10 SMK di Jateng yang telah merasakan hasil kerja sama pada periode 2021-2022 ini.
Di antaranya SMKN 2 Surakarta, SMKN 5 Surakarta, SMKN 6 Surakarta, SMKN 4 Surakarta, SMKN 8 Surakarta, SMK Mandala Bhakti Surakarta, SMKN 2 Sukoharjo, SMK N 3 Semarang, SMK N 2 Kendal, dan SMK Tunas Harapan Pati.
Ganjar menjelaskan, Konsorsium Pengusaha Peduli Sekolah Vokasi RI dan Pemprov Jateng sudah bekerja sama pada periode 2021-2022.
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh
- Gaming Symposium Jadi Wadah SMK Berkolaborasi Pelaku Industri Gim
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya