Ganjar Salurkan Bantuan RTLH Hingga Modal Usaha Untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan
jpnn.com, SEMARANG - Upaya pengentasan kemiskinan ekstrem terus dilakukan Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo.
Kali ini, Ganjar bersama BAZNAS Jawa Tengah menyalurkan bantuan rumah tidak layak huni (RTLH), jamban, dan bantuan modal usaha ekonomi produktif.
Penyaluran bantuan dilakukan dalam acara pentasharufan untuk para penerima bantuan yang diadakan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang. Turut hadir Wakil Gubernur Jawa Tengah Gus Yasin dan Ketua BAZNAS Jateng KH Ahmad Darodji.
"BAZNAS Jawa Tengah ini aktif sekali, sehingga ketika kita menyelesaikan persoalan yang sifatnya kolektif, mereka bisa kita ajak kemudian kita internalisasikan dalam program," ujar Ganjar dalam siaran persnya, Selasa (25/7).
Ganjar mengatakan penyaluran bantuan yang dilakukan Pemprov Jawa Tengah bersama BAZNAS difokuskan untuk percepatan penurunan kemiskinan.
Bantuan-bantuan yang terhimpun itu disinergikan dengan program-program Pemprov Jawa Tengah agar penyalurannya bisa lebih bermanfaat dan optimal.
"Termasuk penanganan kemiskinan ekstrem. BAZNAS pusat pun akhirnya ikut membantu karena BAZNAS Jawa Tengah cukup berdaya, sangat ekspansif, terus kemudian sangat produktif," jelas Ganjar.
Adapun jumlah bantuan yang diberikan dalam acara tersebut, antara lain RTLH dari BAZNAS RI sebanyak 62 unit, RTLH dari BAZNAS Jawa Tengah 94 unit, jambanisasi 220 dan bantuan modal untuk mustahik di 10 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berusaha mengentaskan kemiskinan ekstrem dengan menyalurkan sejumlah bantuan.
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024
- Dukung Mustahik Mandiri, Program ZAuto Kini Hadir di Jawa Tengah
- Framework Zakat Hijau, Solusi Inovatif untuk Mendukung Ekologi dan Kesejahteraan
- BAZNAS Tingkatkan Inovasi Zakat untuk Dukung Indonesia Emas 2045
- PHR Berupaya Mengentaskan Kemiskinan di Rokan, Rumah Energi Gelar FGD
- Mahasiswa Beasiswa Cendekia BAZNAS Ajak Generasi Muda Berzakat