Ganjar: Tutup Peluang Perempuan jadi Raja Jogja Bukan Diskriminatif
Penulisan di UUK itu, kata Ganjar, sudah final. Artinya, UUK ini harus benar-benar menjadi acuan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Istimewa (Raperdais).
”Ikuti saja perdais. Kalau tidak mengikuti, rawan gugatan,” ujarnya.
Permintaan Ganjar kepada wakil rakyat di DPRD DIJ tam-paknya tak sejalan dengan sikap Fraksi PDIP. Fraksi banteng moncong putih ini malah mendukung penghapusan klausul tersebut. Ini karena jika tetap ditulis sama dengan UUK, Ra-perdais nanti diskriminatif.
”Supaya tidak diskriminasi, cukup riwayat hidup titik. Pengangkatan diserahkan ke Keraton,” tutur Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DIJ Dwi Budiantoro.
Dia menjelaskan, jabatan raja merupakan wewenang Keraton. Pansus, usulnya, sebaiknya tak perlu masuk ke ranah tersebut.
”Jangan sampai dewan digeret-geret internal Keraton,” tandasnya.
Sikap berseberangan PDIP DIJ ini tak menjalar di fraksi lain, yakni yakni Golkar, PAN, PKS, dan Pembangunan Demokrat (gabungan PPP dan Demokrat). Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD DIJ Agus Subagyo menjelaskan, pihaknya tetap berpedoman dengan UUK.
”Kami tidak akan memangkas (klausul riwayat istri). Kami khawatir itu bertentangan dengan UUK,” lanjutnya.
JOGJA – Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo membantah tudingan yang menyebutkan bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ
- Dijaga Ketat Ratusan Polisi, Pilkada Rohil Berjalan Aman dan Kondusif
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru