Ganjar: Tutup Peluang Perempuan jadi Raja Jogja Bukan Diskriminatif

Anggota Fraksi PAN, Sutata, berpandangan sama. Menurutnya, pihaknya akan konsisten sesuai bunyi pasal 18 ayat 1 UUK DIJ.
”Logika hukum itu kalau menambahkan penjelasan boleh, tapi enggak boleh mengubah dan mengurangi UU yang lebih tinggi,” ujarnya.
Politikus PPP yang juga Ketua Fraksi Persatuan Demokrasi Edi Susilo tak setuju dengan penghapusan itu. Menurutnya, Keraton Jogja tak bisa dilepaskan dari sejarah Mataram Islam. Dalam tradisi mataram Islam tak pernah satu pun ratu bertakhta.
”Jadi ini menjadi tugas pansus, karena mereka sebenarnya dihadapkan dengan sejarah panjang Mataram Islam. Jika menghapusnya, maka itu akan memutarbalikkan sejarah,” tandasnya.
Ketua Fraksi PKS Arief Budiono mengatakan, fraksinya tetap memasukkan klausul itu. PKS tak mau menyalahi tata perundang-undangan dengan menghapus klausul riwayat istri.
”Kami akan patuhi. Suara PKS bulat tetap sama dengan UUK,” tambah Arief. (eri/laz/ong/jpnn)
JOGJA – Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo membantah tudingan yang menyebutkan bahwa Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIJ
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pembangunan Jateng 2026 Diarahkan untuk Penopang Swasembada Pangan
- 1 Rumah Rusak Berat Tertimpa Longsor di Cianjur
- Pemprov Jabar: Lahan SMAN 1 Bandung Bukan Milik Perkumpulan Lyceum Kristen
- 253.409 Warga Jateng Manfaatkan Program Pemutihan Pajak, Terkumpul Rp61,9 Miliar
- Dituduh Menelantarkan Anak & Istri, Bambang Wuragil Merespons Begini
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang