Ganjaran Buruh Berjuang Menjembatani Kepentingan Pekerja dan Pengusaha

Ganjaran Buruh Berjuang Menjembatani Kepentingan Pekerja dan Pengusaha
Ganjaran Buruh Berjuang saat menggelar forum musyawarah hubungan industrial. Dok GBB.

Pada momen yang sama, mereka turut membahas peraturan perundang-undangan (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja (ciptaker).

Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi menyebut ada dua masalah pokok yang dihadapi pengusaha di Indonesia.

Pertama, birokratisme dan perundang-undangan yang tumpang tindih. Kedua, adanya ketentuan pesangon yang diatur dalam UUK nomor 13 tahun 2003.

"Perppu Cipta Kerja menurut kami dari dunia usaha itu sangat bagus, sangat ramah industri. Bisa menjawab persoalan-persoalan itu, sehingga menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi," jelas Frans.

Dia menyambut baik gagasan GBB tentang Forum Musyawarah Hubungan Industrial guna menjembatani kepentingan buruh dan pengusaha sehingga bisa saling menguntungkan atau win-win solution.

Dia berharap forum itu bisa diterapkan di tingkat pusat maupun lokal.

Ketua Umum SPN Djoko Heriyanto menyebut Perppu Cipta Kerja sudah memberi jaminan soal hak-hak buruh, seperti upah minimum, lembur, dan pesangon.

Hanya saja, menurut dia, yang diperlukan adalah kepastian soal pemenuhan hak-hak tersebut agar benar-benar bisa terwujud.

Sukarelawan Ganjaran Buruh Berjuangan (GBB) berusaha menjadi perantara antara para pengusaha dan pekerja di lapangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News