Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di Jakarta Tetap Berlaku

Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di Jakarta Tetap Berlaku
Ganjil genap di Jakarta masih berlaku. Ilustari Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta tetap berlaku.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hingga saat ini belum ada komunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait wacana peniadaan kebijakan ganjil genap.

"Belum ada wacana," kata dia saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian, penindakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar kawasan ganjil-genap tetap berjalan seperti biasa.

Wacana peniadaan sistem ganjil genap di jalanan Jakarta disuarakan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono.

Mujiyono meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meniadakan sementara pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap guna mengurangi pergerakan publik untuk mengurangi potensi penyebaran COVID-19 varian Omicron yang semakin meningkat.

Hal ini, kata dia, krusial dilakukan karena varian Omicron di Jakarta telah merebak dengan 243 orang dari 825 kasus baru COVID-19 pada 17 Januari 2022. Kasus Omicron itu berasal dari transmisi lokal.

Di sisi lain, ungkap Mujiyono, keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit rujukan COVID-19 mencapai 20 persen imbas kenaikan kasus virus corona dan ICU sebesar lima persen.

Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta tetap berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News