Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di Jakarta Tetap Berlaku

Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan di Jakarta Tetap Berlaku
Ganjil genap di Jakarta masih berlaku. Ilustari Foto: Ricardo/JPNN.com

Terkait hal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan kebijakan ganjil genap untuk mengendalikan mobilitas masyarakat seiring dengan peningkatan kasus COVID-19 termasuk varian Omicron di ibu kota.

Karena itu, kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, untuk saat ini kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor ganjil genap tetap diberlakukan di 13 ruas jalan dengan dua periode waktu setiap hari kerja terkecuali hari libur nasional.

"Perlu dipahami bahwa penerapan ganjil genap saat ini bukan dalam rangka memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke layanan angkutan umum tetapi lebih kepada pengendalian mobilitas," kata Syafrin.

Hal itu bertujuan agar jangan sampai yang teridentifikasi rawan menjadi titik keramaian dan kerawanan baru terlebih saat ini penyebaran varian Omicron semakin meningkat.

Karena itu, kebijakan ganjil-genap di 13 ruas jalan tetap dipertahankan untuk dilaksanakan dalam periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, Level 1 ataupun Level 3. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Polda Metro Jaya memastikan kebijakan ganjil genap di Ibu Kota Jakarta tetap berlaku.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News