Ganjil Genap di Jakarta Mulai Lagi, Nih Titiknya, Tidak Berlaku untuk Roda Dua
jpnn.com, JAKARTA - Sistem ganjil genap pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta mulai kembali diberlakukan 12-16 Agustus 2021.
Namun, sistem kali ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
"Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jakarta, Selasa.
Sambodo mengatakan kebijakan pengaturan nomor polisi ganjil genap bagi kendaraan roda empat kembali diberlakukan guna pembatasan mobilitas.
"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," tambahnya.
Selain ganjil genap Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas dengan sistem patroli di 20 wilayah dan pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas.
Sistem patroli akan dilakukan dengan cara mencari kerumunan untuk kemudian dibubarkan dan dilakukan operasi yustisi agar tidak muncul klaster baru COVID-19.
Kemudian, untuk pengalihan arus akan diberlakukan dengan menutup akses ke kawasan yang terjadi kerumunan agar massa bisa segera dibubarkan.
Sistem ganjil genap mulai 12-16 Agustus 2021 pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!