Ganjil Genap di Jakarta Mulai Lagi, Nih Titiknya, Tidak Berlaku untuk Roda Dua

Ganjil Genap di Jakarta Mulai Lagi, Nih Titiknya, Tidak Berlaku untuk Roda Dua
Jalanan Kota Jakarta yang diberlakukan ganjil genap. Foto : Natalia Laurens/JPNN

Kebijakan itu diterapkan setelah TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan penyekatan di 100 titik di Jadetabek.

Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap yakni:

1.Jalan Sudirman,
2. Jalan MH Thamrin,
3. 3. Jalan Medan Merdeka Barat,
4. 4. Jalan Majapahit,
5. 5. Jalan Gajah Mada,
6. 6. Jalan Hayam Wuruk,
7. 7. Jalan Pintu Besar Selatan,
8. 8. Jalan Gatot Subroto.

Kawasan pembatasan mobilitas yakni:

1. Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin,
2. Jalan Sabang,
3. Jalan Bulungan,
4. Jalan Asia Afrika,Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda,
5. Jalan BKT,
6. Jalan Kota Tua,
7. Jalan Kelapa Gading,
8. Jalan Kemang,
9. Jalan Kemayoran,
10. Jalan Sunter,
11. Jalan Jatinegara,
12. Pintu 1 Taman Mini,
13. Jalan Pantai Indah Kapuk,
14. Pasar Tanah Abang,
15. Pasar Senen,
16. Jalan Raya Bogor,
17. Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC,
18. Jalan Otista, Dewi Sartika,
19. Jalan Warung Buncit,
20. Cileduk Raya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Sistem ganjil genap mulai 12-16 Agustus 2021 pada delapan ruas jalan di DKI Jakarta tidak berlaku untuk kendaraan roda dua.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News