Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku Selama Libur Lebaran, Termasuk Menuju Lokasi Wisata

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan sementara kebijakan ganjil genap (gage) di 13 titik di Jakarta.
Peniadaan sistem ganjil genap itu berlaku pada 29 April sampai 6 Mei 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan kebijakan meniadakan gage itu juga berlaku di jalur-jalur menuju tempat wisata.
"Perjalanan yang menuju tempat wisata tersebut saat liburan nanti kami akan putuskan tidak ada gage di tempat wisata," kata Sambodo, Selasa (26).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan kebijakan tersebut bakal berpengaruh kepada pembatasan jumlah pengunjung ke tempat wisata.
Sebab, aturan itu merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"Hanya persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen. Nanti kewenangan ada di Pemprov DKI," kata Sambodo.
Alumnus Akpol 1994 itu mengatakan peniadaan gage pada jalur wisata ada tersebar di enam titik.
Polda Metro Jaya meniadakan sementara kebijakan ganjil genap di 13 titik di Jakarta selama libur Lebaran.
- Arus Balik, Grup MIND ID Kembali Sediakan 10 Titik Posko Mudik
- Taman Pintar Yogyakarta Dikunjungi 23 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran
- SGM Eksplor & Alfamart Hadirkan Hadiah Lebaran, Sasarannya Anak Driver Ojol
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Raih 5 Juta Penonton Selama Libur Lebaran 2025, Menekraf Apresiasi Perfilman Nasional