Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku Selama Libur Lebaran, Termasuk Menuju Lokasi Wisata
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan sementara kebijakan ganjil genap (gage) di 13 titik di Jakarta.
Peniadaan sistem ganjil genap itu berlaku pada 29 April sampai 6 Mei 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo mengatakan kebijakan meniadakan gage itu juga berlaku di jalur-jalur menuju tempat wisata.
"Perjalanan yang menuju tempat wisata tersebut saat liburan nanti kami akan putuskan tidak ada gage di tempat wisata," kata Sambodo, Selasa (26).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan kebijakan tersebut bakal berpengaruh kepada pembatasan jumlah pengunjung ke tempat wisata.
Sebab, aturan itu merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"Hanya persentase jumlah pengunjung yang akan dibatasi apakah 75 persen atau 50 persen. Nanti kewenangan ada di Pemprov DKI," kata Sambodo.
Alumnus Akpol 1994 itu mengatakan peniadaan gage pada jalur wisata ada tersebar di enam titik.
Polda Metro Jaya meniadakan sementara kebijakan ganjil genap di 13 titik di Jakarta selama libur Lebaran.
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM
- 34 Persen Pelajar SMA di Jakarta Terindikasi Gangguan Mental Emosional
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Sambut Natal, Touring Bela Negara Series Santuni Panti Asuhan di Jakarta Selatan
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini