Ganjil Genap di Kota Bogor Diberlakukan Lagi, Catat Waktunya

Ganjil Genap di Kota Bogor Diberlakukan Lagi, Catat Waktunya
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan dalam pemberlakuan ganjil genap 6-7 Februari dan 12-14 Februari. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Jawa Barat, kembali memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan.

Kebijakan ini untuk membatasi mobilitas warga guna mencegah melonjaknya kasus COVID-19.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan untuk mencegah melonjaknya kasus COVID-19, pihaknya siap melakukan langkah-langkah antisipasi, baik dalam skala makro maupun mikro.

Untuk skala makro, Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor itu mengatakan pihaknya siap memberlakukan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan dan hari besar, pada pukul 10:00 WIB hingga 16:00 WIB.

Menurut dia, Polresta Bogor Kota akan membuat lima lokasi penyekatan yang diawasi oleh 30 personel gabungan dari Polresta, Kodim 0606, dan Pemerintah Kota Bogor.

Kelima lokasi penyekatan itu adalah, di pertigaan depan Terminal Baranangsiang, Jalan Raya Pajajaran di depan Restoran Bumi Aki, Bunderan Air Mancur, Jembatan Merah, serta di Jalan Empang, yakni rekayasa arus lalu lintas dari Jalan Raya Otista menuju ke Empang satu arah.

"Pada penerapan ganji genap bagi kendaraan bermotor, kendaraan yang diizinkan melintas dengan pelat nomor ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada kalender," katanya, Rabu (16/6).

Kendaraan yang pelat nomornya tidak sesuai dengan tanggal pada kalender, kata dia, akan diputarbalik arah, kecuali kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum daring dan kendaraan dinas.

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor kembali memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News