Ganjil Genap di Kota Bogor Dihentikan Sementara, Begini Alasannya
jpnn.com, KOTA BOGOR - Pemkot Bogor, Jawa Barat, bersama pihak kepolisian memutuskan menghentikan sementara kebijakan ganjil genap selama dua pekan ke depan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengingatkan masyarakat untuk tetap menegakkan disiplin protokol kesehatan serta mengutamakan kepentingan yang lebih prioritas pada relaksasi kebijakan ganjil genap ini.
"Kalau warga bisa disiplin, ke depannya tidak perlu lagi ada kebijakan ganjil-genap. Tapi, kalau warga tidak bisa disiplin, kebijakan ganjil-genap akan diberlakukan lagi," katanya, Selasa (2/3).
Menurut Susatyo, kalau warga tidak disiplin, bahkan pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro tingkat RW di Kota Bogor akan dikuatkan lagi.
"Akan ada polisi RW dan ASN RW untuk mengawasi penyebaran COVID-19 di lingkungan pemukiman," katanya.
Susatyo menegaskan Polresta Bogor Kota siap melaksanakan keputusan Wali Kota Bogor Bima Arya sebagai ketua Satgas Penanganan COVID-19 kota ini, yang menghentikan sementara kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor pada akhir pekan di kota tersebut, selama dua pekan.
"Kebijakan ganjil-genap ini dihentikan sementara untuk memberikan relaksasi pada pemulihan ekonomi bagi semua pelaku usaha di Kota Bogor," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya memutuskan memberhentikan sementara kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor pada akhir pekan di kota itu selama dua pekan ke depan, karena indikator penanganan COVID-19 semakin membaik.
Wali Kota Bogor Bima Arya memutuskan memberhentikan sementara kebijakan ganjil genap kendaraan bermotor selama dua pekan ke depan.
- Wamendagri Bima Sebut DPRD Bisa Dukung Target Pemerintah
- Mantap! Daerah Ini Bahas Ranperda Perlindungan Guru
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta, Begini Komentar Wamendagri Bima Arya
- Wamendagri: Ada 42 Usulan Pemekaran Daerah Provinsi
- Wamendagri Pastikan Hasil Pilkada Jakarta Valid Meski Angka Golput Tinggi
- Ini Penjelasan Wamendagri soal Pilkada Serentak 2024