Ganjil Genap di TMII Disetop Sementara, Ini Alasannnya
Kamis, 23 September 2021 – 15:15 WIB
Adapun di Jakarta diterapkan di dua lokasi yakni Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Kebijakan itu menyusul Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta. (cr3/jpnn)
Direktur Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyetop sementara sistem ganjil genap di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Akhir Tahun, InJourney Destinations Hadirkan Liburan Berkesan di Borobudur, Prambanan & TMII
- Bantah Kesaksian Gatot & Mina dalam Sidang Sengketa Museum Soeharto, Mitora Siap Tempuh Jalur Hukum
- Pakar Hukum: Putusan BANI Cacat Hukum dalam Sengketa Museum Soeharto di TMII
- Lemkapi Acungi Jempol Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Anak Buah Arogan
- Skema Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena
- Konsep TOD, Rumah Sakit Brawijaya di Kawasan Taman Mini Segera Beroperasi