Ganjil Genap Diperpanjang, Pelanggar akan Ditilang

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya melanjutkan kebijakan ganjil genap pada tiga ruas jalan di DKI Jakarta seiring dengan keputusan pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Tiga ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap tetap sama, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan penerapan ganjil genap itu berlaku pada pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB.
"Untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya sendiri tetap ganjil genapnnya hanya tiga lokasi," kata Sambodo di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya,” Selasa (31/8).
Perwira menengah Polri itu memastikan pelanggar kebijakan ganjil genap kali ini akan ditindak dengan tilang.
Pemberlakuan tilang dalam sistem ganjil genap itu diterapkan pada 1 September mendatang.
"Jadi, selain berjaga-jaga di mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang," ujar Sambodo.
Penindakan tilang itu, kata dia, dilakukan dengan dua cara yakni menggunakan kamera ETLE dan secara manual.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pelanggar kebijakan ganjil genap di tiga ruas jalan DKI Jakarta akan ditilang
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani