Ganjil Genap Jakarta Diperpanjang, Awas Kena Tilang, Simak Ketentuannya
Rabu, 01 September 2021 – 01:10 WIB

Polda Metro Jaya memutuskan ganjil genap Jakarta diperpanjang dengan ketentuan ketat bagi pelat hitam, termasuk pelat khusus instansi yang melanggar bakal ditilang. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Pengecualian berlaku bagi angkutan pelat kuning, angkutan dinas operasional, mobil berpelat dinas TNI dan polri, kendaraan listrik.
"Kendaraan darurat ambulans, pemadam kebakaran, kepolisian, dan sebagainya," ujar Sambodo.
Tak hanya itu, kendaraan wartawan sekalipun yang melintas tidak sesuai tanggal bakal ditilang polisi.
"Wartawan tidak termasuk yang dikecualikan. Media silakan melintas sesuai dengan tanggal dari kendaraan dinasnya, kecuali kalau kalian mau dibonceng pakai motor," tutur Sambodo. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya memutuskan ganjil genap Jakarta diperpanjang dengan ketentuan ketat bagi pelat hitam, termasuk pelat khusus instansi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Dishub Jakarta Tiadakan Ganjil Genap saat Natal dan Tahun Baru
- Skema Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Ini Daftar 28 Gerbang Tol yang Kena
- Hindari Kawasan Puncak Bogor
- DK Jakarta
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap