Ganteng Akui Ada Politik Uang di Pilgub Sumut
Rabu, 03 April 2013 – 23:14 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) maupun pasangan calon Gubernur Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry, sama-sama membantah tudingan yang disampaikan pemohon sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Sumut, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman dan Effendi Simbolon-Jumiran Abdi.
Menurut Kuasa Hukum KPU Sumut, Andi M.Asrun, dalil yang disampaikan kedua pemohon pada persidangan yang digelar Selasa (2/4) terkesan dipaksakan untuk sekadar menggambarkan terjadinya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
"Tuduhan itu tidak benar, kabur, menyesatkan dan bersifat asumtif-spekulatif," ujarnya dihadapan sidang yang dipimpin Ketua Majelis MK, Akil Mochtar di Jakarta, Jakarta, Rabu (3/4).
Sebagai contoh, Asrun membeber terkait tudingan adanya kesengajaan dari KPU Sumut untuk tidak memberitahu dan mengirim undangan kepada pemilih, sehingga pemilih kehilangan hak pilihnya di beberapa kota. Seperti di Medan, Langkat, Deli Serdang, Binjai dan Padang Sidempuan.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) maupun pasangan calon Gubernur Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry, sama-sama membantah
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius