Ganteng Akui Ada Politik Uang di Pilgub Sumut
Rabu, 03 April 2013 – 23:14 WIB
Karenanya, KPU Sumut dan pasangan Cagub Ganteng meminta majelis hakim untuk menolak seluruhnya gugatan pemohon.
MK tentu tidak dapat memenuhi begitu saja permintaan tersebut. Menurut Ketua Majelis Hakim, Akil Mochtar, atas dalil pemohon, bantahan termohon dan terkait perlu pembuktian. Karena itu pada sidang selanjutnya Kamis (4/4), ia memersilahkan masing-masing pihak menghadirkan saksi guna didengar keterangannya. "Tapi menurut ketentuan, saksi harus dilengkapi bukti diri yang sah," ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) maupun pasangan calon Gubernur Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry, sama-sama membantah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB