Ganti Kelamin AT, Hakim Minta Saksi Ulama
Selasa, 08 Januari 2013 – 09:26 WIB
BOGOR-Masih ingat dengan pasangan suami istri (pasutri) Achmadi dan Tugini yang mengajukan permohonan penggantian kelamin anaknya, AT (5)? Senin (7/1), sidang permohonan pasutri itu kembali digelar, di Pengadilan Negeri Cibinong.
Menurut Hakim tunggal, DR Ronald Lumbuan, sidang kali kedua itu beragendakan pemaparan dan keterangan dari saksi ahli. Sedianya, pemohon menghadirkan tim dokter dari Rumahsakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM), sebagai pihak yang telah melakukan operasi pada AT. Namun, karena pemohon tak dapat menghadirkan saksi ahli, sidang pun terpaksa ditunda, hingga akhir Januari mendatang.
“Dalihnya pihak RSCM meminta surat panggilan resemi dari pengadilan. Nanti kami akan delegasikan surat itu ke PN Jakarta Pusat, untuk dilayangkan ke RSCM,” ungkap Ronald.
Akan tetapi, pada sidang ketiga nanti, Hakim Ronald mengajukan permintaan saksi ahli tambahan. PN Cibinong meminta orangtua AT (5), menghadirkan ulama dalam sidang permohonan ganti kelamin anaknya. Hal ini untuk meyakinkan Hakim, apakah ganti kelamin dibolehkan dalam Islam atau tidak.
BOGOR-Masih ingat dengan pasangan suami istri (pasutri) Achmadi dan Tugini yang mengajukan permohonan penggantian kelamin anaknya, AT (5)? Senin
BERITA TERKAIT
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
- Soal Perpanjangan Kontrak Ribuan Pegawai Non-ASN, Pak Alim Sanjaya Berikan Penjelasan Begini
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka