Ganti Kelamin AT, Hakim Minta Saksi Ulama
Selasa, 08 Januari 2013 – 09:26 WIB
BOGOR-Masih ingat dengan pasangan suami istri (pasutri) Achmadi dan Tugini yang mengajukan permohonan penggantian kelamin anaknya, AT (5)? Senin (7/1), sidang permohonan pasutri itu kembali digelar, di Pengadilan Negeri Cibinong.
Menurut Hakim tunggal, DR Ronald Lumbuan, sidang kali kedua itu beragendakan pemaparan dan keterangan dari saksi ahli. Sedianya, pemohon menghadirkan tim dokter dari Rumahsakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM), sebagai pihak yang telah melakukan operasi pada AT. Namun, karena pemohon tak dapat menghadirkan saksi ahli, sidang pun terpaksa ditunda, hingga akhir Januari mendatang.
“Dalihnya pihak RSCM meminta surat panggilan resemi dari pengadilan. Nanti kami akan delegasikan surat itu ke PN Jakarta Pusat, untuk dilayangkan ke RSCM,” ungkap Ronald.
Akan tetapi, pada sidang ketiga nanti, Hakim Ronald mengajukan permintaan saksi ahli tambahan. PN Cibinong meminta orangtua AT (5), menghadirkan ulama dalam sidang permohonan ganti kelamin anaknya. Hal ini untuk meyakinkan Hakim, apakah ganti kelamin dibolehkan dalam Islam atau tidak.
BOGOR-Masih ingat dengan pasangan suami istri (pasutri) Achmadi dan Tugini yang mengajukan permohonan penggantian kelamin anaknya, AT (5)? Senin
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel