Ganti Kelamin AT, Hakim Minta Saksi Ulama

Ganti Kelamin AT, Hakim Minta Saksi Ulama
Ganti Kelamin AT, Hakim Minta Saksi Ulama
“Karena yang bersangkutan beragama Islam, kami minta dihadirkan saksi ahli. Dalam hal ini Majelis Ulama,” paparnya.

Ronald mengatakan, saksi ahli tambahan diperlukan untuk mengantisipasi adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan operasi mengganti alat kelamin dengan sengaja. Fatwa itu pernah disampaikan dalam Musyawarah Nasional ke-8 di Hotel Twin Plaza pada 27 Juli 2010 silam.

“Saya sudah melakukan kajian dari berbagai sumber. MUI pernah menyinggung hal ini. Karenanya untuk meyakinkan Hakim, saya minta saksi ahli dari ulama,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri asal Kompleks LIPI, Pondekrajeg Indah, RT 02/09, Kelurahan Pon dokrajeg, Kecamatan Cibinong, ini menggegerkan masyarakat Bogor. Mereka memutuskan untuk mengubah kelamin anaknya yang semula perempuan menjadi lelaki.

BOGOR-Masih ingat dengan pasangan suami istri (pasutri) Achmadi dan Tugini yang mengajukan permohonan penggantian kelamin anaknya, AT (5)? Senin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News