Ganti Kelamin AT, Hakim Minta Saksi Ulama
Selasa, 08 Januari 2013 – 09:26 WIB
“Karena yang bersangkutan beragama Islam, kami minta dihadirkan saksi ahli. Dalam hal ini Majelis Ulama,” paparnya.
Baca Juga:
Ronald mengatakan, saksi ahli tambahan diperlukan untuk mengantisipasi adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan operasi mengganti alat kelamin dengan sengaja. Fatwa itu pernah disampaikan dalam Musyawarah Nasional ke-8 di Hotel Twin Plaza pada 27 Juli 2010 silam.
“Saya sudah melakukan kajian dari berbagai sumber. MUI pernah menyinggung hal ini. Karenanya untuk meyakinkan Hakim, saya minta saksi ahli dari ulama,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri asal Kompleks LIPI, Pondekrajeg Indah, RT 02/09, Kelurahan Pon dokrajeg, Kecamatan Cibinong, ini menggegerkan masyarakat Bogor. Mereka memutuskan untuk mengubah kelamin anaknya yang semula perempuan menjadi lelaki.
BOGOR-Masih ingat dengan pasangan suami istri (pasutri) Achmadi dan Tugini yang mengajukan permohonan penggantian kelamin anaknya, AT (5)? Senin
BERITA TERKAIT
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang di Banjaran, Evakuasi Sempat Terkendala
- Kasus Seleksi PPPK 2024, Kecerdikan Dinas soal Surat Keterangan Kerja Honorer
- Soal Perpanjangan Kontrak Ribuan Pegawai Non-ASN, Pak Alim Sanjaya Berikan Penjelasan Begini
- Pos TNI dan Polri Diberondong Peluru KKB, Seorang Warga Sipil Tewas
- Pemprov Jateng Salurkan 10 Ton Beras Cadangan Pangan
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu