Ganti Kelamin AT, Hakim Minta Saksi Ulama

Ganti Kelamin AT, Hakim Minta Saksi Ulama
Ganti Kelamin AT, Hakim Minta Saksi Ulama
Di persidangan awal, menurut si orang tua, AT disebut mengalami Disorder of Sex Development (DSD), atau gangguan pertumbuhan jenis kelamin. Selain DSD, AT selama ini dinilai berperilaku layaknya bocah laki-laki. AT juga diketahui telah dioperasi penambahan batang zakar (penis), di RSCM Jakarta.

“Saya meminta pemeriksaan fisik secara tertutup, bersama panitera dan kedua orangtuanya. Memang dia (AT), memiliki dua alat kelamin (penis dan vagina), karena sudah dioperasi di RSCM. Tapi tidak ada buah zakarnya. Karena masih dalam tahap pengobatan,” jelas Ronald.

Selain keterangan pemohon, Hakim juga memeriksa bukti dan saksi lain. Alat bukti saksi yakni keterangan dari paman dan sepupu termohon. Kepada Hakim, Achmadi dan Tugini juga melampirkan surat keterangan dari RSCM. Surat itu menyebutkan, hasil pemeriksaan analisis kromosom pasien adalah 46 XY dan disebut Disorder of Sex Development. Hal ini yang menjadi perhatian Pengadilan, dan membutuhkan keterangan RSCM untuk menjelaskan operasi dan istilah-istilah kedokteran dalam surat keterangan tersebut.

Sementara itu, kedua orang tua AT menolak dikonfirmasi ketika sejumlah wartawan mendatangi kediamannya. “Maaf ya ini urusan pribadi, jadi nggak usah diliput,” tegas Achmadi kepada wartawan, beberapa waktu lalu. (ric/sdk)

BOGOR-Masih ingat dengan pasangan suami istri (pasutri) Achmadi dan Tugini yang mengajukan permohonan penggantian kelamin anaknya, AT (5)? Senin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News