'Ganti Menteri kok Lain Cerita'

'Ganti Menteri kok Lain Cerita'
Menhub Ignasius Jonan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menolak tegas penetapan tarif batas bawah penerbangan minimal 40 persen dari tarif batas atas.

Untuk itu, KPPU akan memanggil Menteri Perhubungan Ignatius Jonan untuk mengklarifikasi kebijakannya itu Senin (12/1) pekan depan.
       
Ketua KPPU Nawir Messi mengaku terkejut mengetahui Menhub Jonan tiba-tiba menetapkan tarif batas bawah minimal 40 persen dari tarif batas atas penerbangan. Pasalnya barui sebulan lalu pihaknya mengundang Dirjen Perhubungan, maskapai dan Inaca (Indonesia National Air Carrier) untuk berdiskusi.

"Ada kesepakatan sementara bahwa tarif batas bawah itu tidak diperlukan," ujarnya kemarin (8/1).
       
Alasannya, untuk membangun kompetisi yang sehat antar maskapai diperlukan aturan yang memungkinkan maskapai bergerak secara efisien tanpa ada pembatasan tarif.

"Kalau dipatok 40 persen itu masih cukup tinggi. Akibatnya inovasi dan produktifitas maskapai akan terbatasi. Padahal, bisa saja maskapai mampu efisien tanpa mengorbankan faktor keselamatan penerbangan," sebutnya.
       
Pihaknya mengkhawatirkan rusaknya persaingan antar maskapai setelah adanya ketentuan itu. Maskapai menengah keatas (medium upper) bertahap akan memilih pindah ke level diatasnya yaitu layanan penuh (full service), sementara maskapai LCC (low cost carrier) akan betah memainkan harga di level tarif batas bawah.

"KPPU melihat ini sebagai transfer kesejahteraan dari konsumen ke maskapai," katanya.
       
Pasalnya, kebijakan ini akan lebih menguntungkan pihak maskapai daripada konsumen. Namun begitu, dia mengingatkan bahwa sejatinya maskapai juga akan kehilangan potensi pendapatan dari orang-orang yang tidak mampu membeli tiket semahal itu.

"Prediksi saya mereka justru akan kehilangan konsumen karena banyak yang tidak mampu beli. Mungkin penjualan akan turun," ungkapnya.
       
Dia menilai kebijakan Menteri Jonan merupakan langkah mundur sektor transportasi udara. Pasalnya pada tahun 2000, KPPU telah berhasil membuka pintu monopoli industri penerbangan yang saat itu hanya dikuasai Garuda Indonesia dan Merpati.

"Pertumbuhan industry penerbangan tidak akan seperti tahun-tahun sebelumnya. Itu karena pemerintah banyak ikut campur," tambahnya.
       
Alasan bahwa harga tiket murah menurunkan faktor keselamatan, menurut Nawir, merupakan hal yang dicari-cari. Sebab yang terjadi sebenranya adalah kurangnya pengawasan.

"Jangan-jangan ini hanya untuk pengalihan isu saja, dari pengawasan yang sangat kurang menjadi harga tiket. Buktinya ditemukan banyak penerbangan ilegal, bisa jadi aspek keselamatan juga kurang diawasi," ketusnya.
       
Oleh karena itu pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Menteri Perhubungan untuk membahas hal itu. Nawir mengaku KPPU tidak bisa mengatakan Pemerintah melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha.

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menolak tegas penetapan tarif batas bawah penerbangan minimal 40 persen dari tarif batas atas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News