'Ganti Menteri kok Lain Cerita'
Jumat, 09 Januari 2015 – 06:04 WIB
"Kita hanya akan ingatkan Menhub bahwa logika yang dipakai terbalik. Salah! Pemerintah memang tidak bisa dikatakan melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha karena bukan pelaku usaha, tapi pemerintah harusnya cinta rakyat," kata Nawir.
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Mohamad Reza menambahkan, sejak tahun lalu KPPU sudah bersikukuh menolak adanya tarif batas bawah penerbangan. Namun pihak Kemenhub tetap ngotot.
"Menteri yang sebelumnya sudah mengerti, ganti Menteri kok lain cerita. Karena itu kita sudah undang Menhub untuk datang ke KPPU hari Senin (12/1)," jelasnya. (wir/owi/aph)
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menolak tegas penetapan tarif batas bawah penerbangan minimal 40 persen dari tarif batas atas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BARAQ Bakal Demo Kedubes AS dan Kantor PBB
- Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
- Heboh Ketum Parpol Dilaporkan ke Polisi Gegara Aniaya Istri Muda, Ini Analisis Reza
- Penyandang Disabilitas Tunanetra di RI Capai 4 Juta, Baru 1 Persen yang Bekerja di Sektor Formal
- Perayaan HUT TNI, Addin: Banser Siap Menjadi Komcad untuk NKRI
- Jalankan Perpres 43/2022, Menpora dan 18 Lembaga Bentuk Collab Rangers