'Ganti Menteri kok Lain Cerita'
Jumat, 09 Januari 2015 – 06:04 WIB

Menhub Ignasius Jonan. Foto: dok.JPNN
"Kita hanya akan ingatkan Menhub bahwa logika yang dipakai terbalik. Salah! Pemerintah memang tidak bisa dikatakan melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha karena bukan pelaku usaha, tapi pemerintah harusnya cinta rakyat," kata Nawir.
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Mohamad Reza menambahkan, sejak tahun lalu KPPU sudah bersikukuh menolak adanya tarif batas bawah penerbangan. Namun pihak Kemenhub tetap ngotot.
"Menteri yang sebelumnya sudah mengerti, ganti Menteri kok lain cerita. Karena itu kita sudah undang Menhub untuk datang ke KPPU hari Senin (12/1)," jelasnya. (wir/owi/aph)
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menolak tegas penetapan tarif batas bawah penerbangan minimal 40 persen dari tarif batas atas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025
- ISNU Gelar Fun Walk dan Menanam Satu Juta Pohon untuk Masa Depan Bumi