'Ganti Menteri kok Lain Cerita'
Jumat, 09 Januari 2015 – 06:04 WIB
"Kita hanya akan ingatkan Menhub bahwa logika yang dipakai terbalik. Salah! Pemerintah memang tidak bisa dikatakan melanggar Undang-Undang Persaingan Usaha karena bukan pelaku usaha, tapi pemerintah harusnya cinta rakyat," kata Nawir.
Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat dan Kerjasama KPPU Mohamad Reza menambahkan, sejak tahun lalu KPPU sudah bersikukuh menolak adanya tarif batas bawah penerbangan. Namun pihak Kemenhub tetap ngotot.
"Menteri yang sebelumnya sudah mengerti, ganti Menteri kok lain cerita. Karena itu kita sudah undang Menhub untuk datang ke KPPU hari Senin (12/1)," jelasnya. (wir/owi/aph)
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menolak tegas penetapan tarif batas bawah penerbangan minimal 40 persen dari tarif batas atas.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar