Ganti Nama Bakal Tambah Biaya
Penggantian Istilah PNS di RUU ASN
Rabu, 29 Desember 2010 – 20:42 WIB
JAKARTA - Upaya perbaikan manajemen kepegawaian melalui RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan berimbas pada perubahan nomenklatur (penamaan) di UU Pokok-pokok Kepegawaian. Namun lebih dari itu, perubahan nomenklatur itu akan menelan anggaran cukup besar.
Hal ini diakui Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan. "Kalau nomenklaturnya berubah akan banyak anggaran negara yang terpakai," ujar Mangindaan kepada JPNN, Rabu (29/12).
Baca Juga:
Namun demikian Mangindaan dan jajarannya akan berupaya untuk meminimalkan anggaran untuk perubahan nomenklatur itu. Pasalnya, perubahan nama bukan menjadi tolok ukur keberhasilan dalam penataan manajemen kepegawaian.
Yang paling utama, kata Mangindaan, adalah perubahan pola pikir dan budaya PNS. "Terkait dengan perubahan nama PNS ini memang banyak yang mengusulkan. Ada pegawai negara, pegawai sipil negara, aparatur sipil negara. Yang harus diingat bukan ganti nama, tapi bagaimana agar para pegawai sekarang bisa menjadi abdi masyarakat atau pelayan publik," tegasnya.
JAKARTA - Upaya perbaikan manajemen kepegawaian melalui RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan akan berimbas pada perubahan nomenklatur (penamaan)
BERITA TERKAIT
- Forum IMT-GT Dorong Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Sumatera
- Kaltim Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Quran Putra MTQN ke-30
- Pemanfaatan Drone dalam Sektor Pertambangan Semakin Dilirik
- Jumpa Pers Kadin Arsjad Rasjid Digagalkan Oknum Petugas, Wartawan Dilarang Masuk
- Akademisi: KPK Bisa Jemput Paksa Bos Mineral Trobos di Kasus Abdul Gani Kasuba
- Kapolda Sulsel Diminta Memenuhi Undangan Klarifikasi dari Kompolnas Soal Dugaan Intimidasi Wartawan