Ganti Nama, Djoko Tjandra Diduga di Singapura
Senin, 17 Desember 2012 – 21:22 WIB
Keputusan seharusnya ditandatangani 5 pejabat dari Kementerian Luar Negeri PNG. Dua anggota diketahui tak hadir sekaligus menolak permohonan. Mereka menilai permohonan tak memenuhi syarat sebab Djoko belum tinggal selama 8 tahun di negara tersebut.
Baca Juga:
Syarat lain yang tak dipenuhi, Djoko tak menguasai salah satu bahasa asli PNG yang berjumlah 800 suku bangsa, disetujui pemerintah daerah, berkelakuan baik dan tidak ada masalah pidana. Dengan adanya pelanggaran imigrasi tersebut, Darmono berharap PNG segera mencabut paspor Joe Chan.
"Kalau melanggar keimigrasian, dia bisa dideportasi seperti kasusnya Sherny (Kojongian)," kata Darmono. Sherny adalah terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mantan Direktur Bank Harapan Sentosa itu dideportasi ke Indonesia dari San Francisco, Amerika Serikat pada 11 Juni 2012, setelah buron selama 10 tahun.
Djoko Tjandra kabur pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara denda Rp 15 juta serta uangnya senilai Rp 546 miliar yang tersimpan di Bank Bali disita untuk negara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi saat cessie Bank Bali. (pra/jpnn)
JAKARTA- Djoko Tjandra mengganti namanya menjadi Joe Chan saat mengajukan diri sebagai warga negara Papua Nugini (PNG). Meski tak melengkapi satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan