Ganti Nama, Djoko Tjandra Diduga di Singapura

Ganti Nama, Djoko Tjandra Diduga di Singapura
Ganti Nama, Djoko Tjandra Diduga di Singapura
Keputusan seharusnya ditandatangani 5 pejabat dari Kementerian Luar Negeri PNG. Dua anggota diketahui tak hadir sekaligus menolak permohonan. Mereka menilai permohonan tak memenuhi syarat sebab Djoko belum tinggal selama 8 tahun di negara tersebut.

Syarat lain yang tak dipenuhi, Djoko tak menguasai salah satu bahasa asli PNG yang berjumlah 800 suku bangsa, disetujui pemerintah daerah, berkelakuan baik dan tidak ada masalah pidana. Dengan adanya pelanggaran imigrasi tersebut, Darmono berharap PNG segera mencabut paspor Joe Chan.

"Kalau melanggar keimigrasian, dia bisa dideportasi seperti kasusnya Sherny (Kojongian)," kata Darmono. Sherny adalah  terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Mantan Direktur Bank Harapan Sentosa itu dideportasi ke Indonesia dari San Francisco, Amerika Serikat pada 11 Juni 2012, setelah buron selama 10 tahun.

Djoko Tjandra kabur pada 10 Juni 2009, atau sehari sebelum Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara denda Rp 15 juta serta uangnya senilai Rp 546 miliar yang tersimpan di Bank Bali disita untuk negara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi saat cessie Bank Bali. (pra/jpnn)


JAKARTA- Djoko Tjandra mengganti namanya menjadi Joe Chan saat mengajukan diri sebagai warga negara Papua Nugini (PNG). Meski tak melengkapi satu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News