Ganti Profil Medsos, Pemegang Visa Orangtua Terancam Deportasi Dari Australia

Namun Departemen tersebut tidak menjelaskan nama akun atau profil online mana yang berlaku, dan hanya mengatakan "ini tidak berlaku akun di Instagram dan nama akun di media sosial."
Persyaratan visa menyebutkan pemegang visa secara resmi harus memberitahu pemerintah mengenai perubahan nama, alamat, nomor telepon, alamat email, "user name" dan "profil online yang digunakan pengguna."
Dan pemberitahuan perubahan itu harus disampaikan sekurangnya dua hari sebelum perubahan terjadi.
Aturan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2013 namun sejauh ini hanya diterapkan bagi pemegang visa sementara atau mereka yang berasal dari China.
Orang tua dari China diperkirakan menjadi sebagian besar pemohon visa yang disebut reunion visa tersebut.
Visa reunion tersebut diumumkan bulan Maret lalu merupakan visa baru.
Jenis visa yang hampir sama adalah visa permanen untuk orangh tua, yang masa tunggunya lebih panjang, yaitu sekitar delapan tahun saat ini.
Ketika mengumumkan visa tersebut Menteri Imigrasi Australia tersebut akan memastikan "ribuan keluarga akan bisa bersatu kembali dan memberikan manfaat sosial bagi keluarga dan komunitas di seluruh Australia."
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun
- Dunia Hari Ini: Mobil Tesla Jadi Target Pengerusakan di Mana-Mana
- Kabar Australia: Pihak Oposisi Ingin Mengurangi Jumlah Migrasi