Proses Ganti Rugi Korban Lumpur Lapindo Ternyata Belum Tuntas
Yandri meyakini akan ada solusi terbaik bila Presiden Jokowi menerima para pengusaha korban lumpur Lapindo tersebut.
"Saya harap Presiden menerima mereka," katanya.
Yandri mengatakan pemerintah bisa menggunakan berbagai skema untuk membayar ganti rugi kepada pengusaha, baik dari skema APBN atau dari pos anggaran lain.
Menurut Yandri, jika pemerintah membayar ganti rugi, maka aset-aset tersebut menjadi milik pemerintah sebagai sumber kekayaan negara.
Karena itu, Yandri menilai tidak ada ruginya negara hadir menyelesaikan tagihan yang jumlahnya kurang lebih mencapai Rp 800 miliar tersebut.
"Kinerja Presiden Joko Widodo yang tinggal dua tahun lagi berakhir akan paripurna ketika masalah Lapindo juga selesai," kata Yandri. (Antara/jpnn)
Proses ganti rugi terhadap korban lumpur Lapindo ternyata belum juga tuntas hingga saat ini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- MPR & ILUNI FHUI Gelar Justisia Half Marathon, Plt Sekjen Siti Fauziah Sampaikan Ini
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo