Ganti Rugi Korban Pelecehan, Australia Siapkan Rp 42,4 T

Ganti Rugi Korban Pelecehan, Australia Siapkan Rp 42,4 T
Malcolm Turnbull. Foto: Jawapos

Korban yang sudah mengklaim kompensasi kehilangan haknya untuk menggugat secara hukum. Pihak kementerian berjanji untuk sedapat-dapatnya melindungi identitas para korban. Meski terjadi puluhan tahun lalu, pelecehan itu tetap menjadi kisah kelam. Mayoritas korban ingin menutupnya rapat-rapat.

Pemerintah menyediakan layanan konseling finansial dan akses ke layanan bantuan hukum gratis untuk para korban yang mengajukan ganti rugi. Para korban yang ikut program ganti rugi itu hanya perlu mengajukan aplikasi.

Mereka tidak diharuskan memberikan bukti-bukti tambahan untuk mendukung klaimnya. Mereka juga akan didampingi untuk menyiapkan aplikasi.

Salah seorang korban, Doug Goulter, mengalami pelecehan selama bertahun-tahun di tempat penampungan anak di Melbourne dan di penjara Sydney ketika usianya 17 tahun.

Yang dialaminya berdampak luar biasa secara psikis. Terlebih, dia tidak bisa dengan mudah menceritakan pengalaman pahitnya kepada orang lain, termasuk orang-orang yang dicintainya. Hingga saat ini, pria 69 tahun itu benci jika harus berjabat tangan dengan orang lain. Dia tak suka disentuh.

Beberapa pengacara menilai dia dan para korban lainnya bisa mendapat kompensasi yang jauh lebih besar dengan cara menggugat organisasi yang bersangkutan. Tapi, bagi Goulter yang terkena gagal jantung, hal tersebut tidak mungkin.

Gugatan bakal berlangsung lama, bertahun-tahun dan butuh banyak bukti. Padahal, dokter sudah memvonis usianya tinggal beberapa tahun. Karena itu, ikut skema ganti rugi jauh lebih mudah.

Meski, dia tak sreg dengan nominal yang akan diterimanya. Berdasar perkiraan, dia bakal mendapat AUD 76 ribu (Rp 806,46 juta). ”Tidak ada pilihan lain bagi saya. Menggugat memang lebih baik. Tapi, saya tak punya waktu,” ujarnya saat diwawancarai ABC. (sha/c10/dos)


Setelah kampanye bertahun-tahun, para korban pelecehan seksual di Australia akhirnya bisa mendapat kompensasi


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News