Ganti Rugi Lahan Kebun Raya Belum Jelas
Sabtu, 27 Oktober 2018 – 14:00 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Meski sudah rampung ditetapkan Pemprov sejak Agustus lalu, namun penetapan lokasi (penlok) lahan untuk kebun raya mangrove di Kelurahan Gunung Anyar Tambak, Gunung Anyar masih menyisakan masalah. Hingga sekarang warga belum mendapat kejelasan soal ganti rugi. Mereka juga sulit mengurus izin karena tidak dilayani sejak putusan itu terbit.
Warga dijanjikan segera mendapatkan ganti rugi. Pembayaran dilakukan setelah lahan dan bangunan dihitung. Proses itu dilaksanakan pihak independen. Hingga kini, belum ada kejelasan kapan proses tersebut dimulai. Padahal, warga ingin segera pindah. ''Warga juga takut mau memperbaiki rumahnya. Dari awal sudah dibilang tidak boleh membangun,'' ujar Koordinator Warga WTA IV Andrean.
Andrean khawatir saat musim hujan nanti, kondisinya malah tidak keruan. Apalagi, mayoritas jalan di sana masih makadam. Sebelumnya, mereka ingin memperbaiki akses itu secara swadaya. ''Kalau hujan pasti becek,'' ucapnya. Warga juga sulit mengurus perizinan. Misalnya, izin usaha. ''Mau mengurus surat untuk bikin CV sekarang sudah tidak bisa. Distop semua sejak penlok keluar,'' kata Andrean.
Di sisi lain, Lurah Gunung Anyar Tambak Itaqwati Oetami mengatakan, sejak penlok diterbitkan, memang ada perubahan. Perubahan itu terkait dengan peralihan hak tanah. Misalnya, balik nama dan jual beli. ''Sosialisasi dari dinas pengelolaan bangunan dan tanah (DPBT) memang seperti itu agar di kawasan terdampak tidak ada peralihan hak atas tanah,'' katanya.
Dia menegaskan, untuk administrasi kependudukan, tidak ada masalah. Semua berjalan seperti biasa. Mengenai izin usaha, Ita mengatakan akan berkoordinasi dulu dengan DPBT. Sebab, hal itu berkaitan dengan status tanah yang diganti rugi.
Baca Juga:
Warga dijanjikan segera mendapatkan ganti rugi. Pembayaran dilakukan setelah lahan dan bangunan dihitung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M
- Begini Kondisi Kantor Bupati Pohuwato yang Rusak Berat Dibakar Massa
- Ganti Rugi Dampak Ledakan Tangki Minyak di Bekasi Dibayarkan, Korban Terima Uang Tunai
- Kevin HIllers Terbukti Bersalah, Wajib Membayar Ganti Rugi Sebegini