Ganti Rugi Lahan Tol Malang – Pandaan, Warga Minta Rp 25 Juta per Meter

Warga terdampak tol Mapan, kata dia, mempunyai sejarah panjang di Madyopuro. Sebab, mereka sudah turun temurun tinggal di tempat tersebut tanpa ada yang mengusik.
”Sejarah keluarga nenek moyang, tidak dipertimbangkan oleh pemerintah. Padahal, aturan sudah jelas menyatakan, asas kesejahteraan harus diperhatikan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pengambilan uang konsinyasi, Juwanto menyebutkan bisa kapan saja. Hanya, warga yang mengambil sebelumnya harus mengajukan surat permohonan pengambilan ke PN Malang terlebih dahulu. ”Kami kapan saja bisa. Tapi, harus ada surat terlebih dahulu,” tuturnya.
BACA JUGA: Penggalian Situs Pra-Majapahit Makin Luas, Tol Mapan Bagaimana?
Selain itu, dalam pengambilannya juga harus dilengkapi dengan surat kepemilikan tanah. Selain itu, juga tidak boleh diwakilkan kepada orang lain. ”Surat-suratnya harus lengkap. Kalaupun diwakilkan misalnya harus ada surat kuasa,” tuturnya. (bdr/c2/nay)
Masalah ganti rugi lahan yang terdampak proyek tol Malang–Pandaan alias Mapan masih belum usai.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pramono Siap Membayar Biaya Kesehatan Warga Terdampak RDF Rorotan
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Puluhan Ahli Waris Toton CS Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Atas Penggunaan Lahan di Pondok Indah
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M