Ganti Rugi Lapindo Terbayarkan, Gubernur Jatim Puji Pemerintah

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyambut baik keputusan pemerintah yang akan membeli aset tanah milik Lapindo sebagai bentuk bantuan talangan ganti rugi untuk warga sebesar Rp 781 miliar. Menurutnya, masyarakat Sidoarjo sudah lama menunggu ganti rugi tersebut.
"Saya kira ini keputusan yang sangat bagus, progress yang sangat luar biasa," ujar Soekarwo usai menghadiri rapat bersama Presiden Joko Widodo di kantor kepresidenan, Jakarta, Kamis, (19/12).
Dengan adanya keputusan itu, kata Soekarwo, masyarakat di Porong, Sidoarjo akan memberi keleluasaan bagi Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk melakukan pembenahan. Pasalnya, selama ini hal tersebut terhambat karena warga tidak mengizinkan BPLS bekerja.
"Itu menyangkut hal yang sangat penting. Kalau hujan nanti meluber dan jebol. Kami pemerintah provinsi dan kabupaten Sidoarjo mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah mengambil keputusan demi kepentingan masyarakat Porong," sambung pria yang akrab disapa Pak De' Karwo tersebut.
Sementara itu, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengungkapkan dengan keputusan itu maka dana pembelian tanah dan aset Lapindo akan diatur dalam DIPA 2015 di APBN-P.
"Dengan keputusan ini berarti sudah akan ada anggaran yang dialokasikan di DIPA 2015. Jadi saya kira masyarakat bisa percaya itu," tandas Basuki. (flo/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyambut baik keputusan pemerintah yang akan membeli aset tanah milik Lapindo sebagai bentuk bantuan talangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Unsur TNI AL Selamatkan Kapal MV Serenity-09 yang Mengalami Kerusakan Mesin di Samudra Pasifik
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi