Gantian, Kini Giliran Sopir Angkutan Online yang Demo
jpnn.com, BATAM - Ratusan sopir angkutan online menggelar demo di depan Kantor Wali Kota Batam, Batamcenter, Senin (21/8).
Mereka mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam segera mengeluarkan rekomendasi untuk angkutan umum berbasis aplikasi.
Koordinator taksi daring, Bili Maswara mengaku, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, ada beberapa pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) yang dicabut.
"Salah satunya mengenai masalah izin. Begitu juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama badan hukum," ujarnya.
Dia menilai hasil putusan MA adalah putusan tertinggi di Indonesia, sehingga ketika pusat telah memutuskan, aturan tersebut wajib diimplementasikan di daerah.
"Putusan MA itu sudah clear, pasal mana yang dihapus sudah jelas. Masalah izin dari provinsi, kita sudah lengkapi. Hanya saja sampai sekarang belum ada tindaklanjut dari provinsi," tuturnya.
Selain itu, pengemudi taksi daring juga keberatan dengan banyaknya penangkapan terhadap pengemudi taksi yang menggunakan aplikasi oleh oknum taksi konvensional. Menurut dia, penangkapan tersebut membuat pengemudi taksi daring tidak nyaman saat membawa penumpang.
"Kepada pihak kepolisian kami meminta tegas terhadap oknum masyarakat yang melakukan sweeping. Sekaligus mengusut tuntas kasus pemukulan kepada pengemudi taksi daring," kata Bili.
Ratusan sopir angkutan online menggelar demo di depan Kantor Wali Kota Batam, Batamcenter, Senin (21/8).
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap II Batam, Tenaga Teknis Paling Banyak
- PPPK 2024 Tahap I Kota Batam, 1.900 Honorer Lulus
- Bencana Longsor di Bukit Jodoh Batam, Delapan Rumah Rusak
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar