Gantikan BI Rate, BI 7-Day Repo Rate Berlaku Mulai 19 Agustus
jpnn.com - JAKARTA – Bank Indonesia bakal mengganti BI Rate dengan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate. Menurut rencana, kebijakan tersebut akan mulai berlaku efektif mulai 19 Agustus mendatang.
Perubahan penggunaan instrumen dimaksudkan untuk lebih memudahkan operasional dalam melakukan pengendalian kebijakan moneter yang digawangi bank sentral.
"Saat ini BI Rate diterapkan menggunakan penghitungkan rata-rata bunga simpanan dengan tenor satu tahun. Padahal, yang ideal, best practice di berbagai negara, suku bunga acuan itu harusnya ditentukan dengan tenor jangka pendek,” ujar Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara dalam diskusi di Jakarta, kemarin (15/8).
“Ada yang overnight (tenor 24 jam), ada yang tujuh hari. Makanya BI Rate yang masih menga-curate dengan tenor satu tahun, itu tidak ideal," tambah Mirza.
Menurutnya, alasan BI mengubah kebijakan suku bunga ini karena kebijakan suku bunga yang berlaku sekarang sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Dia mengungkapkan, dalam bisnis perbankan, setiap bank memiliki tingkat likuiditas yang berbeda-beda.
Ada yang berlebih, ada yang kekurangan. Saat bank kelebihan likuiditas, uang tersebut akan ditempatkan atau disimpan di BI. Oleh BI, uang tersebut ditempatkan lagi kepada bank-bank yang sedang kekurangan likuditas.
"Dalam transaksi ini ada bunganya. Ini lah yang nanti akan dijadikan salah satu patokan untuk menghitung suku bunga acuan," ucap Mirza.
JAKARTA – Bank Indonesia bakal mengganti BI Rate dengan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate. Menurut rencana, kebijakan tersebut akan mulai berlaku
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Pupuk Kaltim Kembali Raih Predikat Platinum di Ajang ASSRAT 2024
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan