Gantikan BI Rate, BI 7-Day Repo Rate Berlaku Mulai 19 Agustus
Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, penempatan dana antarbank tidak dilakukan dalam jangka panjang. Data BI mencatat penempatan uang antarbank, paling banyak terjadi dalam rentang waktu atau tenor 24 jam atau overnight hingga dua minggu atau 14 hari.
"Maka untuk menetapkan suku bunga acuan yang benar-benar mencerminkan kondisi pasar uang yang terjadi, harus digunakan tenor suku bunga yang jangka pendek dalam hal ini 7-day reverse repo rate," papar dia.
Mirza menguraikan, suku bunga berdasarkan 7-day reverse repo rate dihitung berdasarkan rata-rata suku bunga perbankan dalam tujuh hari. Sedangkan jika menggunakan BI Rate maka dihitung berdasarkan perhitungan satu tahun.
Dengan jangka waktu perhitungan yang lebih pendek, kata dia, suku bunga acuan yang ditetapkan akan lebih mencerminkan kondisi bunga perbankan rata-rata yang berlaku saat itu.
Sehingga penyesuaian bunga perbankan akan lebih mudah dan lebih cepat dilakukan. Bagi masyarakat, kata dia, suku bunga bank yang lebih cepat turun tentu memberikan dampak positif. Seperti untuk bunga KPR dan bunga kredit modal usaha yang lebih ringan. (mna/hen/jos/jpnn)
JAKARTA – Bank Indonesia bakal mengganti BI Rate dengan BI 7-Day (Reverse) Repo Rate. Menurut rencana, kebijakan tersebut akan mulai berlaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global