Gantung Status BG, KPK Buka Peluang Ajukan PK
![Gantung Status BG, KPK Buka Peluang Ajukan PK](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20150216_161242/161242_308091_Johan_Budi_KPK.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Meski sudah ada putusan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggantung status Komjen Budi Gunawan (BG). Lembaga antirasuah itu belum memutuskan apakah akan menghentikan penyidikan dugaan korupsi calon Kapolri itu atau tidak.
"Belum ada putusan itu, praperadilan kita ketahui bersama maka yang akan dilakukan adalah mempelajari putusan itu dulu," kata Deputi Pencegahan KPK dalam konfrensi pers, Senin (16/2).
Saat ditanya lebih jauh mengenai kemungkinan penghentian penyidikan, Johan menolak menjawab. Ia berkilah tidak memiliki wewenang untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan penyidikan.
"Jangan tanya ke saya. Saya tidak mau menjawab masalah materi," ujarnya.
Yang jelas, lanjut Johan, KPK menghormati putusan praperadilan. Sedangkan mengenai langkah-langkah selanjutnya, baru akan dibahas setelah putusan lengkap diterima dan dipelajari KPK.
Johan juga tidak membantah jika KPK kemungkinan akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan BG. Opsi ini sempat dibahas dalam rapat pimpinan KPK yang digelar tidak lama setelah putusan praperadilan dibacakan.
"Opsi yang sudah dibahas tadi adalah mengajukan PK atau tidak. Tapi kita harus pelajari dulu," kata Johan.
Namun, Johan menggarisbawahi bahwa KPK saat ini belum membuat keputusan apa-apa terkait hasil praperadilan. Pasalnya, lembaga antirasuah itu belum menerima salinan lengkap putusan.
JAKARTA - Meski sudah ada putusan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggantung status Komjen Budi Gunawan (BG). Lembaga antirasuah
- Merespons Putusan PHPU untuk DPD Sumbar, Dhifla Wiyani: MK Tidak Konsisten
- Sempat Mangkir, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Uun Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Riau
- Dukung Pemerintah Berantas Judi Online, PBNU: Kapolri & Menko Polhukam Harus Buat Langkah Strategis
- Irjen Abdul Karim Minta Personel Polda Banten Jalankan 3 Poin Penting Ini Saat Bertugas
- HUT Ke-78 Bhayangkara, Polda Banten Musnahkan 75 Ribu Botol Miras
- Kemenag Buka Seleksi Calon Imam Masjid di Uni Emirat Arab, Terakhir 3 Juli