Gantung Status BG, KPK Buka Peluang Ajukan PK
Senin, 16 Februari 2015 – 16:11 WIB

Johan Budi SP. Foto: dok/JPNN.com
Ia pun membantah adanya opsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus lain. Johan mengatakan, satu-satunya opsi yang sudah dibahas adalah terkait PK. "Tidak ada opsi itu (menetapkan BG dalam kasus lain) dibicarakan," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Meski sudah ada putusan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggantung status Komjen Budi Gunawan (BG). Lembaga antirasuah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim