GAPAI Sumut Sambangi Kejari Medan Tanyakan Kasus Penodaan Agama
jpnn.com, MEDAN - Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (18/5) siang.
Mereka menyambangi Kejari untuk mempertanyakan proses hukum penodaan agama dilakukan Anthony Hutapea, 61.
Kedatangan GAPAI Sumut yang dipimpin Heriansyah langsung disambut jaksa di kantor Kejari Medan.
"Intinya kami datang ke Kejari Medan untuk menanyakan informasi terkait perkembangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Anthony Hutapea. Kami GAPAI Sumut, akan kawal terus sampe masuk tahap proses pengadilan," jelas Heriansyah kepada Batam Pos (Jawa Pos group) di Kejari Medan, kemarin siang.
Heriansyah menyebutkan, komitmen pihaknya mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas, lantaran sebagai umat Islam, dia tidak ingin adanya perpecahan di Sumut dengan adanya pihak-pihak yang menistakan agama Islam.
"Maka itu, GAPAI Sumut meminta pihak Kejari Medan khususnya JPU yang memeriksa perkara ini benar-benar memberikan tuntutan seusai pasal yang berlaku, agar tidak muncul penista-penista agama lainnya," jelasnya.
GAPAI Sumut juga mengapresiasi pihak kepolisian dan pihak Kejari Medan yang dengan tanggap merespons perkara penistaan agama yang dilakukan sejauh ini.
"Kami akan bersikap santun dalam proses pengadilan perkara ini. Untuk itu kami berharap agar pihak Kejari tidak setengah-setengah dalam melakukan pemeriksaan berkas perkara yang sudah dilimpahkan oleh pihak kepolisian," pintanya.
Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (18/5) siang.
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara