GAPAI Sumut Sambangi Kejari Medan Tanyakan Kasus Penodaan Agama

GAPAI Sumut Sambangi Kejari Medan Tanyakan Kasus Penodaan Agama
GAPAI Sumut saat menemui pihak kejaksaan negeri Medan guna mempertanyakan kasus penistaan agama dengan tersangka Anthony Hutapea. Foto: sumutpos/jpg

Dari penjelasan Sindu ke GAPAI Sumut, bahwa saat ini tim penyidik masih melakukan pemberkasan surat dakwaan sebelum diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Jadi kedatangannya tadi menanyakan informasi mengenai perkara Anthony Hutapea. Sudah sejauh mana penanganannya. Saya tadi jelaskan, memang telah ditahan tersangkanya dan saat ini sedang menunggu surat dakwaan sebelum disidangkan,” kata Sindu.

Setelah mendapat jawaban dari Kejari Medan, GAPAI Sumut membubarkan diri secara tertib dari Kantor Kejari Medan.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, tengah merampungkan surat dakwaan milik Anthony Hutapea (61) tersangka kasus penodaan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW di akun Facebooknya. Anthony akan segera duduk di kursi persakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melakukan penyusuan surat dakwaan. Namun, tinggal perampungan surat dakwaan dan segera dilimpahkan ke PN Medan, dalam waktu dekat ini.

"Jadi, kalau tidak hari Jumat (19/5). Hari Senin (22/5) pekan depan, paling lama surat dakwaan akan dikirim ke Pengadilan," papar Taufik kepada Sumut Pos, Kamis (18/5) siang.

Untuk mengadili pengusaha transportasi ini, Kejari Medan sudah menunjuk tim JPU, yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Erman Rudiansyah.

Taufik juga mengatakan tim JPU sudah siap untuk menyidangkan kasus penistaan agama ini. "Sudah siap lah, tinggal rampung penyusun surat dakwaan dan dilimpahkan. Kita menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Medan," kata Taufik.(gus/ila)


Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara menyambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (18/5) siang.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News