Gapasdap Mendesak Pemerintah Segera Bikin Aturan soal Pengangkutan Kendaraan Listrik
jpnn.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mendesak pemerintah segera membuat aturan tentang muatan kendaraan listrik sebelum momentum mudik Lebaran tiba.
Regulasi tentang muatan kendaraan berbasis tenaga listrik ini memang belum tercantum dalam standar operasional prosedur (SOP) keamanan yang diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sementara itu, potensi bahaya korsleting kendaraan listrik sangat tinggi.
"Muatan electric vehicle ini memiliki tingkat bahaya yang luar biasa," ungkap Kepala Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap Rachmatika Ardiyanto dalam keterangannya, Rabu (13/3).
Rachmatika mencontohkan seperti Tesla, Electric Vehicle (EV) roda empat besutan pabrikan milik Elon Musk itu pernah terbakar dan membutuhkan 36 kali lipat jumlah air yang digunakan untuk memadamkan api dibandingkan mobil bertenaga gasoline.
"Jika terbakar di kapal, kami akan kesulitan, karena kita belum tahu apakah air laut bisa memadamkan, karena sifat air laut yang mengandung garam bisa menjadi konduktor," bebernya.
Padahal pada 2030 mendatang, Gaikindo memprediksi ada 1 juta mobil listrik keluar di pasaran.
Sementara distribusinya mayoritas menggunakan angkutan laut, seperti feri dan darat.
Pemerintah didesak segera bikin aturan sebagai upaya antisipasi terhadap bahaya kebakaran saat pengangkutan kendaraan listrik
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- KNKT Beri Kabar Mengejutkan, Pemilik Mobil Listrik Wajib Tahu
- Kembangkan Sistem Transportasi dan Smart City di Indonesia, PT TKDN Gandeng Cudo
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap