Gapero: Jika Cukai Rokok Naik, Produksi Turun & Serapan Tenaga Kerja jadi Terganggu
jpnn.com, JAKARTA - Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) menolak kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran yang terlampau tinggi pada 2021, yakni berkisar 13-20 persen.
Ketua Gapero Surabaya Sulami Bahar mengatakan kenaikan tarif cukai tembakau akan menurunkan produksi yang sebenarnya sudah mengalami kejatuhan sejak pandemi dan kenaikan cukai tahun ini.
“Kalau cukai naik sampai 17% itu benar kami prediksi produksi akan terjadi penurunan sekitar 40-45% pada 2021,” kata Sulami.
Sulami mengatakan apabila cukai rokok naik mencapai 17% tahun depan, produksi rokok akan menurun signifikan menjadi 133,4 miliar batang dari 232 miliar batang di tahun ini. Itulah sebabnya Gapero meminta agar pemerintah tidak mengubah kebijakan tarif cukai yang sudah ada.
Apalagi, kenaikan cukai tembakau 2021 juga dinilai akan berdampak besar pada serapan tenaga kerja. Walau belum ada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini, Sulami mengatakan tidak bisa menjamin serapan tenaga kerja jika cukai tembakau sangat eksesif tahun depan.
“Secara logis kalau terjadi penurunan produksi, pasti ada rasionalisasi tenaga kerja dan penurunan serapan bahan baku,” katanya.
Sulami mengatakan Gapero tidak menolak sepenuhnya kenaikan cukai 2021 asalkan kenaikannya tidak terlampau tinggi.
Sementara, Wakil Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Samukrah mengungkapkan, kenaikan CHT sebesar 17% pada 2021 akan merugikan petani tembakau.
Kenaikan tarif cukai tembakau akan menurunkan produksi yang sebenarnya sudah mengalami kejatuhan sejak pandemi.
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Pemerintah Baru Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Merumuskan Regulasi