GAPKI Keluhkan Regulasi Baru Tentang Gambut

jpnn.com, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengeluhkan ketidakpastian investasi di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal GAPKI Togar Sitanggang ketika dimintai pendapat tentang Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor P.17 tahun 2017.
“Kami berinvestasi bertahun tahun yang lalu terus peraturan dikeluarkan seperti itu. Artinya apa, ada suatu ketidakpastian investasi di Indonesia. Karena peraturan itu, sekarang yang punya gambut investasinya mati, kan?” kata Togar di Jakarta, Sabtu (8/4).
Dia mempertanyakan solusi dari pemerintah untuk mengatasi masalah investasi, tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan, dan dampak sosial ekonomi di daerah-daerah yang menjadi tidak produktif lagi karena aturan tersebut.
“Apakah itu sudah ada pemikiran atau regulasi tambahan untuk mengatasi dampak-dampak itu?” ujar Togar.
Dia menambahkan, tenaga kerja di perkebunan kelapa sawit sudah dibayangi masalah.
Siapa yang akan bertanggung jawab, apakah investor lagi yang harus bertanggung jawab? Mereka kehilangan pekerjaan bukan karena perusahaannya tidak bisa berkembang tetapi karena regulasi pemerintah,” tegas Togar.
Meski demikian, menurut Togar, GAPKI pada dasarnya akan mematuhi peraturan pemerintah.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengeluhkan ketidakpastian investasi di Indonesia.
- BTP Law Firm Bertransformasi, Jawab Kebutuhan Investor Asing
- IASC OJK Selamatkan Rp 128,4 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan
- Ekspor Minyak Sawit Sumbang Devisa Negara Capai Rp 440 Triliun
- Riset UBS Indonesia Ungkap Investor Swasta Antusias pada Danantara
- Menko Airlangga Bertemu Menteri Lombard di Prancis, Bahas Kerja Sama Perdagangan, Investasi, & Energi
- Pakar Soroti Tantangan Transisi Energi di Asia Tenggara, Stabilitas Kebijakan Jadi Kunci