GAPKI Keluhkan Regulasi Baru Tentang Gambut

Namun, pihaknya juga menginginkan agar peraturan dibuat dengan memikirkan dampaknya ke depan.
Menurut Togar, pemerintah lebih melihat pada dampak lingkungan hidup, tetapi kurang memikirkan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Togar mengatakan, pengusaha di sektor mana pun tentu menginginkan kepastian investasi di Indonesia.
Jangan hanya karena satu alasan yang jadi pertimbangan, pemerintah bisa membatalkan investasi yang sudah ada tanpa mempertimbangkan hal-hal yang lain.
“Kalau pemerintah ingin menciptakan investasi yang sehat, ini (Permen KLHK 17/2017) sepertinya bukan salah satunya,” tambah Togar.
Menurutnya, perusahan-perusahaan tersebut tentu harus menuruti regulasi yang berlaku saat berinvestasi.
“Gambut, misalnya, ada ketentuan tidak boleh menanam gambut yang lebih dari tiga meter kedalamannya, saya yakin itu sudah dilaksanakan. Terus semua itu dibatalkan, ya kami sih melongo saja. Ini gimana, sih, sebenarnya maunya seperti apa kami berinvestasi di Indonesia,” pungkas Togar.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri KLHK P.17 tahun 2017 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri mengatur tentang perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung ekosistem gambut.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengeluhkan ketidakpastian investasi di Indonesia.
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Gubernur Jateng Tawarkan Langsung Investasi kepada 100 Investor dari 5 Negara
- Jangan FOMO Investasi Emas, Sebelum Tahu Soal Ini
- Pembangunan Jateng Andalkan Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi: Tingkatkan Pelayanan
- Prabowo Sebut Pemerintah Qatar Bakal Investasi USD 2 Miliar untuk Danantara