GAPKI Keluhkan Regulasi Baru Tentang Gambut
Sabtu, 08 April 2017 – 16:50 WIB

Ilustrasi kelapa sawit. Foto: JPNN
Pasal 8e menyebutkan, perubahan areal tanaman pokok menjadi fungsi lindung , yang telah terdapat tanaman pokok pada lahan yang memiliki zin usaha emanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HTI), tanaman yang sudah ada, dapat dipanen satu daur, dan tidak dapat ditanami kembali.
Kemudian, wajib dilakukan pemulihan dan dialokasikan sebagai kawasan fungsi lindung ekosistem gambut dalam tata ruang IUPHHK-HTI.
Pasal di atas membuat banyak pemegang IUPHHK-HTI yang sebelumnya mendapat area gambut yang masih boleh berproduksi kini berpotensi kehilangan sebagian area garapan. (jos/jpnn)
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengeluhkan ketidakpastian investasi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Data Terbaru Modal Asing Keluar, Berikut Perinciannya
- Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Konkret Untuk Mendorong Masuknya Arus Investasi Asing
- Gubernur Jateng Tawarkan Langsung Investasi kepada 100 Investor dari 5 Negara
- Jangan FOMO Investasi Emas, Sebelum Tahu Soal Ini
- Pembangunan Jateng Andalkan Investasi, Gubernur Ahmad Luthfi: Tingkatkan Pelayanan
- Prabowo Sebut Pemerintah Qatar Bakal Investasi USD 2 Miliar untuk Danantara