Gapki Minta Kepastian Hukum Soal Moratorium Hutan
Kamis, 11 Agustus 2011 – 01:43 WIB
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memahami keputusan Pemerintah yang menerapkan moratorium konversi hutan primer dan hutan gambut. Pemberlakuan Inpres Nomor 10/2001 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut harusnya dibarengi dengan petunjuk pelaksanaan yang jelas agar ada kepastian hukum.
"Pada intinya kami mendukung dan kalau memang sudah menjadi sikap politik pemerintah kita akan menghormati. Apalagi jika tujuannya baik sebagai tata kelola hutan. Kami berharap, Pemerintah segera membuat petunjuk pelaksanaan jelas dari peraturan tersebut karena mempermudah perizinan pemanfaatan hutan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gapki, Joko Supriyono di Jakarta, Rabu (10/8).
Selama ini kata Joko, Gapki sudah melakukan langkah sesuai dengan ketentuan pemerintah. Namun yang perlu diingat kata dia, pemerintah harusnya sadar bahwa industri sawit telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekspor nonmigas.
"Jika perkebunan sawit dan industri sawit terganggu maka hal itu sesungguhnya juga akan ikut akan mengganggu ekonomi nasional. Karena akan berdampak terhadap pertumbuhan ekspor nonmigas juga terhadap kesejahteraan para petaninya," katanya.
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memahami keputusan Pemerintah yang menerapkan moratorium konversi hutan primer dan hutan
BERITA TERKAIT
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP
- Layanan CRM OCA Bantu UMKM Lebih Dekat dengan Pelanggan
- Kabar Baik, Target KUR 2025 Naik jadi Rp 300 Triliun
- IDSurvey Buka Kantor Cabang di Singapura
- Targetkan Green Growth, Ini 3 Proyek Kolaborasi dari SCG di ESG Symposium 2024
- Transformasi Digital, DPLK BNI Luncurkan Website Baru dengan Fitur Inovatif dan Menarik