Gapki Minta Kepastian Hukum Soal Moratorium Hutan
Kamis, 11 Agustus 2011 – 01:43 WIB
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memahami keputusan Pemerintah yang menerapkan moratorium konversi hutan primer dan hutan gambut. Pemberlakuan Inpres Nomor 10/2001 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut harusnya dibarengi dengan petunjuk pelaksanaan yang jelas agar ada kepastian hukum.
"Pada intinya kami mendukung dan kalau memang sudah menjadi sikap politik pemerintah kita akan menghormati. Apalagi jika tujuannya baik sebagai tata kelola hutan. Kami berharap, Pemerintah segera membuat petunjuk pelaksanaan jelas dari peraturan tersebut karena mempermudah perizinan pemanfaatan hutan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gapki, Joko Supriyono di Jakarta, Rabu (10/8).
Selama ini kata Joko, Gapki sudah melakukan langkah sesuai dengan ketentuan pemerintah. Namun yang perlu diingat kata dia, pemerintah harusnya sadar bahwa industri sawit telah memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekspor nonmigas.
"Jika perkebunan sawit dan industri sawit terganggu maka hal itu sesungguhnya juga akan ikut akan mengganggu ekonomi nasional. Karena akan berdampak terhadap pertumbuhan ekspor nonmigas juga terhadap kesejahteraan para petaninya," katanya.
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memahami keputusan Pemerintah yang menerapkan moratorium konversi hutan primer dan hutan
BERITA TERKAIT
- In-town Data Center Dongkrak Ekonomi Digital Indonesia
- PNM Buka Akses Pembiayaan untuk Ibu-Ibu Prasejahtera di Merauke
- Mau Ekspansi Usaha, Ajukan Saja Kredit Modal Kerja Kontrak ke bank bjb
- Indonesia Seamless Tube Pabrik Pipa Terbesar di Asia, Wujud Manifestasi Sumitro Plan
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Temukan Aroma Elegan HINT Noble Extrait De Parfum