Gapki Minta Kepastian Hukum Soal Moratorium Hutan
Kamis, 11 Agustus 2011 – 01:43 WIB
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Tenaga Kerja Gapki, Haposan Panjaitan mengatakan, Inpres moratorium hutan akan lebih efektif bila diikuti terobosan kebijakan, terutama untuk pemanfaatan hutan terdegradasi. Menurtunya, potensi sektor perkebunan tidak bisa dianggap sepele.
Baca Juga:
Menurut Haposan, tanama kelapa sawit memberikan pendapatan sekitar Rp 4 juta dari setiap kapling plasma. Angka ini kata dia, jauh di atas upah minimum provinsi (UMP) serta berhasil membuka akses daerah pedalaman dan meningkatkan perekonomian daerah.
Dijelaskan Haposan, pada 2010, kelapa sawit menyumbang devisa sebesar USD 16,3 milyar, penyumbang terbesar kedua setelah ekspor migas yang USD 28 milyar. "Rata-rata pertumbuhan absolut permintaan minyak nabati dan lemak dunia adalah 5 juta ton per tahun. Suatu angka pertumbuhan yang tepat disumbang oleh sawit karena tingkat produktivitasnya jauh di atas minyak nabati lainnya," pungkasnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memahami keputusan Pemerintah yang menerapkan moratorium konversi hutan primer dan hutan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pupuk Subsidi 2025 Dialokasikan Rp 46,8 T, Mentan Amran Pastikan Distribusi Tepat Sasaran
- Alhamdulillah, Anggaran Kredit Investasi Padat Karya Mencapai Rp 20 Triliun
- Harga Emas Antam Hari Ini 25 Desember, Stabil!
- Puncak Nataru, Garuda Indonesia Group Menerbangkan 77.552 Penumpang
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Bank Mandiri Buktikan Komitmen Menyukseskan 3 Juta Rumah Dengan Jadi Penyalur FLPP