Gapki Minta Kepastian Hukum Soal Moratorium Hutan

Gapki Minta Kepastian Hukum Soal Moratorium Hutan
Gapki Minta Kepastian Hukum Soal Moratorium Hutan
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi dan Tenaga Kerja Gapki, Haposan Panjaitan mengatakan, Inpres moratorium hutan akan lebih efektif bila diikuti terobosan kebijakan, terutama untuk pemanfaatan hutan terdegradasi. Menurtunya, potensi sektor perkebunan tidak bisa dianggap sepele.

Menurut Haposan, tanama kelapa sawit memberikan pendapatan sekitar Rp 4 juta dari setiap kapling plasma. Angka ini kata dia, jauh di atas upah minimum provinsi (UMP) serta berhasil membuka akses daerah pedalaman dan meningkatkan perekonomian daerah.

Dijelaskan Haposan, pada 2010, kelapa sawit menyumbang devisa sebesar USD 16,3 milyar, penyumbang terbesar kedua setelah ekspor migas yang USD 28 milyar. "Rata-rata pertumbuhan absolut permintaan minyak nabati dan lemak dunia adalah 5 juta ton per tahun. Suatu angka pertumbuhan yang tepat disumbang oleh sawit karena tingkat produktivitasnya jauh di atas minyak nabati lainnya," pungkasnya. (awa/jpnn) 

JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memahami keputusan Pemerintah yang menerapkan moratorium konversi hutan primer dan hutan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News