GAPKI Protes Rencana Kemasan Minyang Goreng

GAPKI Protes Rencana Kemasan Minyang Goreng
GAPKI Protes Rencana Kemasan Minyang Goreng

JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Tungkot Sipayung menilai rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menerapkan dan mengatur kemasan minyak sawit di seluruh daerah dinilai tidak tepat. Menurutnya, mekanisme kemasan minyak sawit lebih baik diserahkan ke mekanisme pasar karena kemasannya hanya tersebar di perkotaan saja.
 
"Selama ini kan soal kemasan tidak pernah diatur, aneh juga kalau tiba-tiba diatur. Lebih baik diserahkan ke mekanisme pasar saja," ujarnya dalam keterangannya tertulisnya kepada wartawan, Rabu (9/10).
 
Menurut dia, ketimbang mengurus kemasan, lebih baik Kemendag mendorong distribusi minyak curah khusus ke daerah-daerah pedalaman, daerah terpencil, atau daerah kategori daerah miskin. Jika minyak kemasan dipaksanakan juga ke semua daerah, ia yakin akan gagal karena dari sisi harga akan mahal dan tidak terjangkau oleh masyarakat yang tergolong miskin.

"Minyak goreng kemasan untuk daeah kurang pas bahkan bisa gagal. Gak bakal bisa dibeli masyarakat terpencil, terlalu mahal. Kalau minyak curah itu kan separuh harga kemasan, tidak perlu pakai merk," tegasnya.
 
Tungkot menambahkan, jika Kemendag mau membantu masyarakat terpencil, bukan kebijakan minyak kemasan yang didahulukan. Cukup dorong saja minyak curah karena sudah sehat, layak konsumsi, memenuhi aspek kesehatan.
 
"Kalau ada kebijakan minyak kemasan hingga daerah terpecil, kebijakan keliru, patut dicurigai," sambungnya.
 
Khusus untuk masyarakat berdaya beli rendah, pemerintah memang harus ada keberpihakan. Bisa melalui Bulog dengan minyak goreng subsidi.
 
"Ketimbang mengurusi masalah kemasan minyak goreng, akan lebih baik Kemendag menangkis berbagai tudingan terhadap industri sawit dalam negeri dari pihak luar," tandasnya.
 
Sementara itu Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Derom Bangun menambahkan, menerapkan kebijakan itu juga tidak mudah karena harus menyiapkan infrastuktur pusat distribusi.
 
Kabar terakhir, kata Derom, kebijakan itu baru akan diberlakukan pada 2015.  Namun beberapa hal selama ini juga kurang maksimal. "Misal pusat pengemasan, sama seperti makanan lain seperti mie instan. Ini juga belum disosialisasikan," terangnya. (esy/jpnn)


JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Tungkot Sipayung menilai rencana Kementerian Perdagangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News