GAPMMI Minta Pemerintah Tunda Penerapan UU Kesehatan
Jadi, bukan hanya berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan dan konsumsi pangan olahan saja.
"Sehingga menentukan batas maksimal gula, garam, lemak dalam produk pangan olahan saja, tentu tidak akan efektif menurunkan angka penyakit tidak menular," katanya.
Dia menambahkan konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, hanya sebagian kecil yang dikontribusikan oleh produk pangan olahan.
Pembatasan kandungan gula, garam dan lemak tentu akan memengaruhi fungsi teknologi dan formulasi pangan.
"Hampir tidak ada produk pangan yang tidak memiliki kandungan gula, garam dan lemak kecuali air mineral," imbuhnya.
GAPMMI mengaku timnya memperoleh informasi bahwa beberapa peraturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 termasuk adanya pengaturan Pelabelan Pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan dikebut sebelum pertengahan September 2024.
Padahal, untuk standarnya masih belum harmoni dengan industri dan dinilai melompat dari tahapan sebuah peta jalan yang penting seperti edukasi.
Pihaknya pun berharap agar pemerintah bersedia menunda peraturan turunan tersebut dan membuat roadmap pilot bersama stakeholder terkait seperti pakar teknologi pangan dan gizi di Indonesia.
Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman minta pemerintah menunda penerapan UU Kesehatan dengan sejumlah alasan
- Soal Pindah ke IKN, Jokowi: Kalau Cuma Tanda Tangan, Gampang
- Rangkaian HUT ke-18, Brawijaya Healthcare Gelar 'Happy, Healthy & Fun', Ini yang Dibahas
- Luna Maya dan D.V.N Berkolaborasi untuk Mengedukasi Masyarakat Tentang Nutrikosmetik
- Cek Fakta: Apakah AMDK dari Galon PC Bisa Bikin Mandul?
- Pabrik Sel Punca DBI Resmi Beroperasi Setelah Mengantongi Sertifikasi BPOM
- Sokong Industri Kesehatan Dalam Negeri, Kalbe Produksi Mobile X-ray dan Dialyzer