GAPPRI Minta Pengaturan Rokok Konvensional Dipisahkan dari RPP Kesehatan

GAPPRI Minta Pengaturan Rokok Konvensional Dipisahkan dari RPP Kesehatan
Ilustrasi rokok keretek. Foto: humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan berpandangan, pasal-pasal terkait produk IHT seharusnya diatur dalam pengaturan tersendiri sebagaimana mandat UU 17/2023 tentang Kesehatan.

Sejumlah pasal yang diatur di antaranya, jumlah kemasan, gambar peringatan kesehatan, pembatasan kandungan tar dan nikotin, pelarangan bahan tambahan, pelarangan iklan dan pemajangan produk.

"Kami mengusulkan untuk dipisahkan dari pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dengan pertimbangan mempunyai ekosistem yang berbeda signifikan dengan sektor kesehatan," ujar Henry Najoan, Selasa (2/4).

Pasal 152 Ayat (1) UU 17/2023 memandatkan, ketentuan pengaturan pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur melalui Peraturan Pemerintah. Begitu pula pada Ayat (2), ketentuan lebih lanjut rokok elektronik diatur melalui Peraturan Pemerintah.

"Kata 'diatur dengan' Peraturan Pemerintah pada Pasal 152, sangat tegas amanatnya, sehingga seyogyanya, rokok konvensional diatur tersendiri, rokok elektronik diatur tersendiri. Keduanya, juga sebaiknya terpisah dari RPP yang memiliki ekosistem berbeda,” urai Henry Najoan.

Henry memprediksi, jika RPP tetap diputus dengan draf yang beredar saat ini, akan berpengaruh buruk bagi iklim usaha IHT.

Banyaknya larangan terhadap IHT seperti bahan tambahan atau pembatasan tar dan nikotin, akan membuat anggota GAPPRI gulung tikar.

“Perlu kami sampaikan, kretek yang menjadi produk anggota kami, menggunakan bahan tambahan rempah sebagai penggenap rasa. Anggota kami juga menggunakan tembakau dalam negeri yang berkadar nikotin tinggi dalam pembuatan rokok. Kalau dibatasi dan dilarang, kitalah yang terkena dampak terlebih dahulu,” papar Henry.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan juga mengatur sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News