GAPPRI Minta Pengaturan Rokok Konvensional Dipisahkan dari RPP Kesehatan
Selasa, 02 April 2024 – 11:23 WIB
Menurut Henry, sebelum adanya RPP Kesehatan, IHT telah menghadapi banyak tekanan regulasi.
Dari 446 regulasi yang mengatur IHT, sebanyak 400 (89,68%) berbentuk kontrol. 41 (9,19%) lainnya mengatur soal cukai hasil tembakau, dan hanya 5 (1,12%) regulasi yang mengatur isu ekonomi/kesejahteraan.
Oleh karena itu, GAPPRI memohon agar pemerintah memprioritaskan upaya perlindungan IHT yang menjadi tempat bergantung bagi 6,1 juta jiwa.
"Kami mengusulkan untuk tidak dilakukan perubahan pengaturan terhadap industri produk tembakau yang berpotensi semakin memberatkan kelangsungan usaha IHT nasional," seru Henry.(chi/jpnn)
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan juga mengatur sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Kemenkes Diminta Terbuka Soal Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
- Soal RPMK IHT, Anggota DPR RI Ingatkan Pemerintah Pertimbangkan Dampak Hulu Hingga Hilir
- INDEF: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dibuat Terburu-buru
- Bea Cukai Gerilya Monitoring HTP Produk Hasil Tembakau di Malang dan Pontianak
- AMLI Minta Menkes Batalkan RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek & Revisi PP 28/2024
- Pengusaha Tembakau Tolak Aturan Kemasan Polos pada Rokok, Ini Alasannya