GAPPRI Minta Pengaturan Rokok Konvensional Dipisahkan dari RPP Kesehatan

GAPPRI Minta Pengaturan Rokok Konvensional Dipisahkan dari RPP Kesehatan
Ilustrasi rokok keretek. Foto: humas Bea Cukai

Menurut Henry, sebelum adanya RPP Kesehatan, IHT telah menghadapi banyak tekanan regulasi.

Dari 446 regulasi  yang mengatur IHT, sebanyak 400 (89,68%) berbentuk kontrol. 41 (9,19%) lainnya mengatur soal cukai hasil tembakau, dan hanya 5 (1,12%) regulasi yang mengatur isu ekonomi/kesejahteraan.

Oleh karena itu, GAPPRI memohon agar pemerintah memprioritaskan upaya perlindungan IHT yang menjadi tempat bergantung bagi 6,1 juta jiwa.

"Kami mengusulkan untuk tidak dilakukan perubahan pengaturan terhadap industri produk tembakau yang berpotensi semakin memberatkan kelangsungan usaha IHT nasional," seru Henry.(chi/jpnn)

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan juga mengatur sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News