Gaprindo Jelaskan Fakta Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok

Gaprindo Jelaskan Fakta Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok
Gaprindo jelaskan fakta rencana penyeragaman kemasan rokok. Foto: ilustrasi/dokumentasi humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek atau plain packaging dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Kebijakan ini dinilai telah memicu polemik dari berbagai pihak.

Aturan plain packaging berencana untuk mengatur desain kemasan rokok secara seragam, termasuk ukuran, jenis huruf, warna, dan letak penulisan merek serta identitas produsen.

Bahkan, jenis tulisan diharuskan menggunakan Arial dan warna kemasan rokok disamakan dengan kode warna Pantone 448C.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi menyatakan rencana aturan plain packaging ini akan menghilangkan semua bentuk identitas produk.

"Ciri, warna, atau logo akan tampak sama semua," kata Benny, Kamis (27/2).

Menurut Benny, aturan yang sedang digodok Kemenkes ini justru merujuk pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang digunakan banyak negara non-produsen dalam membuat regulasi kebijakan produk tembakau. Padahal, Indonesia tidak meratifikasi perjanjian internasional tersebut.

"Penyeragaman kemasan rokok ini sebenarnya diperkirakan Kemenkes melihat (mengacu pada) FCTC yang tidak diratifikasi pemerintah Indonesia, maka ini tidak punya dasar," tegasnya.

Benny melanjutkan sesuai dengan Putusan MK No. 71/PUU-XI/2013, produk tembakau adalah produk legal di Indonesia. Namun, pengaturan penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) ini justru membuat produk tembakau tidak memiliki hak untuk berpromosi dan diiklankan, seperti produk ilegal.

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyatakan rencana aturan kemasan rokok akan menghilangkan semua bentuk identitas produk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News